counters

Rabu, 02 April 2014

BALI TOLAK REKLAMASI



BALI TOLAK REKLAMASI



      ForBALI adalah aliansi masyarakat sipil lintas sektoral yang terdiri dari gerakan mahasiswa, LSM, musisi, seniman, dan individu-individu yang peduli lingkungan hidup dan mempunyai keyakinan bahwa perencanaan reklamasi seluas 838 hektar di Teluk Benoa adalah bagian dari kebijakan penghancuran Bali.

Yang tergabung dalam ForBALI antara lain:

FRONTIER (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali ), KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali), GEMPAR Teluk Benoa (Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi Teluk Benoa), WALHI Bali, Sloka Institute, Mitra Bali, PPLH (Pusat Penelitian Lingkungan Hidup) Bali, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) Bali, Kalimajari, Yayasan Wisnu, Manikaya Kauci, Komunitas Taman 65, Komunitas Pojok, Bali Outbound Community, Penggak Men Mersi, BEM Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Bali, PPMI DK Denpasar, Eco Defender, Nosstress, The Bullhead, Geekssmile, Superman Is Dead, Navicula, Devildice, Dialog Dini Hari, Ganjil, Nymphea, The Dissland, The Sneakers, The Hydrant, Goldvoice, Rootsradical, The Brews, Blackened, Ripper Clown, Scared of Bumbs, Suicidal Sinatra, Ugly Bastard, Steel Bone Rigid, Rollfast, Suitcase for Kennedy, Tha Kantin, Ska Teenagers Punk, Durhaka, Refugee, Hyena Wants a Party, Patrick The Bastard, The Room, Billy Bob Cats, serta orang orang yang peduli dengan Bali.

Mengapa kami Menolak

Pernyataan Sikap I

Terbitnya Rekomendasi DPRD Provinsi Bali no: 900/2569/DPRD tertanggal 12 Agustus 2013 perihal: Peninjauan Ulang dan/atau Pencabutan SK Gubernur Bali nomor : 2138/02-C/HK/2012 dapat dipandang sebagai satu langkah politik yang cukup baik dalam menyikapi terbitnya SK Gubernur Bali mengenai Ijin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali. Secara singkat dapat diuraikan bahwa pertimbangan yang melatarbelakangi terbitnya rekomendasi DPRD Provinsi Bali tersebut adalah (1) aspirasi penolakan dari masyarakat sipil, (2) rekomendasi DPRD Provinsi Bali no. 660/14278/DPRD tertanggal 20 Desember 2012-yang tidak dimaksudkan sebagai dasar penerbitan SK tersebut, namun rekomendasi tersebut hanya sebatas dukungan melanjutkan feasibility study dari Tim LPPM Unud, (3) SK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni: UU 27 Th 2007, Perpres no: 45 tahun 2011, Perpres no. 122 tahun 2012, Perda no. 16 tahun 2009.

Pernyataan Sikap II

Salam Adil dan lestari !!!
Pencabutan SK Gubernur Bali No.2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan pengelolaan wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali, bukan berarti teluk benoa selamat dari ancaman rencana reklamasi, sebab dalam SK Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Gubernur masih memberikan celah kepada investor untuk melakukan reklamasi.
Padahal, pada tanggal 2 september 2013 UNUD telah menyatakan hasil final studi kelayakan bahwa teluk benoa tidak layak direklamasi, selain itu sebelumnya pada tanggal 28 agustus 2013 DPRD Bali juga telah mencabut mencabut rekomendasi DPRD Propinsi Bali No. 660/14278/DPRD tertanggal 20 Desember 2012. Dengan demikian, sejatinya DPRD Bali sebagai badan legislatif telah pula mencabut rekomendasinya kepada badan eksekutif (Gubernur Bali) untuk memberikan kesempatan kepada PT. TWBI melakukan kajian atau studi kelayakan di Teluk Benoa.

Pernyataan Sikap III

Penerbitan SK 1727/01-B/HK/2013 adalah memberikan hak kepada PT. TWBI untuk melakukan perencanaan reklamasi berupa studi kelayakan di perairan Teluk Benoa, artinya dengan studi ini memang secara nyata mendorong adanya studi kelayakan reklamasi yang sebenarnya terlarang dilakukan di kawasan konservasi sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (3) Perpres no 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil. Dapat diduga upaya ini adalah bagian dari rencana sistemik untuk memuluskan reklamasi teluk benoa, tentu saja sejalan dengan itu akan ada upaya-upaya legalisasi berupa pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat melegalisasi rencana reklamasi di Teluk Benoa.

MENGUAK MISTERI SK REKLAMASI JILID 2

Oleh: I Wayan Gendo Suardana2
Makalah ini dipresentasikan dalam diskusi publik “Menyoal Pro Kontra SK Reklamasi Jilid 2” yang diadakan oleh Denpasar Lawyers Club dan Aliansi Jurnalis Independen Bali di Agung Room Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, 18 September 2013.

Kronologi

12 September 2012:

MOU antara TWBI dan UNUD terkait kajian kelayakan dengan dalih Tri Dharma Perguruan Tinggi.

18 September 2012:

TWBI mengajukan surat permohonan kepada UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan dan AMDAL.

1 Oktober 2012:

Penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara PT TWBI dan LPPM UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan.

5 November 2012:

PT. TWBI mengajukan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Bali dengan nomor 009/TWBI/L/XI/2012.

12 November 2012:

LPPM UNUD melakukan presentasi pertama dokumen studi kelayakan di BAPPEDA Bali.

14 Desember 2012:

LPPM UNUD melakukan presentasi kedua dokumen studi kelayakan di BAPPEDA Bali.

20 Desember 2012:

DPRD Bali menerbitkan rekomendasi untuk tindak lanjut kajian kelayakan oleh LPPM UNUD dengan nomor 660.1/142781/DPRD. Rekomendasi inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya SK 2138/02-C/HK/2012.

26 Desember 2012:

Gubernur Bali menerbitkan SK 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa. Tidak ada publikasi apapun mengenai hal ini.

1 Januari 2013:

Setelah penerbitan SK I tsb, mulai santer diberitakan di beberapa portal berita bisnis bahwa sebuah konsorsium multinasional akan membangun sirkuit F1 di Teluk Benoa

3 Juli 2013:

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengesahkan Peraturan Menteri dengan nomor 17/PERMEN-KP/2013 yang mengizinkan reklamasi di zona konservasi non inti. Tidak ada publikasi apapun mengenai hal ini.

3 Agustus 2013:

Presentasi oleh tim LPPM UNUD dalam dialog terbuka di kantor Gubernur. Dalam dialog ini Gubernur menyatakan tidak akan ngotot mempertahankan rencana reklamasi jika hasil studi kelayakan menyatakan tidak layak.

12 Agustus 2013:

DPRD Bali menerbitkan rekomendasi bernomor 900/2569/DPRD kepada Gubernur Bali untuk meninjau ulang dan/atau Pencabutan SK Gubernur Bali nomor 2138/02-C/HK/2012.

16 Agustus 2013:

Gubernur Bali mencabut SK 2138/02-C/HK/2012, namun menerbitkan SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa dan mendorong supaya kajian kelayakan sebagai bagian dari usaha reklamasi diteruskan.

19 Agustus 2013:

Draft laporan final studi kelayakan oleh LPPM UNUD yang menyatakan reklamasi Teluk Benoa layak bersyarat.

20 Agustus 2013:

Rapat koordinasi tim pengulas studi kelayakan oleh LPPM UNUD, hasilnya: reklamasi tidak layak.

23 Agustus 2013:

ForBALI melaporkan Gubernur Bali dan DPRD ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi atas keluarnya SK Reklamasi Teluk Benoa.

2 September 2013:

Rapat senat UNUD di kampus Bukit; reklamasi Teluk Benoa dinyatakan tidak layak. Namun di hari yang sama, beberapa portal berita bisnis merilis berita bahwa reklamasi Teluk Benoa dinyatakan layak bersyarat dan dapat diteruskan.

9 September 2013:

ForBALI mengirimkan surat kepada Rektor UNUD, mendesak supaya Rektor UNUD melarang akademisinya terlibat dalam studi kelayakan reklamasi Teluk Benoa. Rektor UNUD menolak dengan dalih melibatkan diri adalah hak pribadi masing-masing akademisi.

18 September 2013

Denpasar Lawyers Club dan Aliansi Jurnalis Independen Bali mengadakan diskusi publik “Menyoal Pro-Kontra SK Reklamasi Jilid 2”. Dalam diskusi ini perwakilan LPPM UNUD menegaskan lagi bahwa hasil studi kelayakan tidak layak, Pemprov bersikukuh SK Jilid II bukan SK Reklamasi, dan ForBali mengupas modus-modus SK Jilid II.

20 September 2013:

Prof. Ketut Satriyawan, ketua LPPM UNUD menegaskan kembali bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak layak.

30 September 2013:

UNUD kembali menyatakan hasil studi kelayakan reklamasi Teluk Benoa tidak layak. Rapat Sabha Desa Pekraman Tanjung Benoa juga menyatakan menolak seluruh rencana dan/atau kegiatan reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa. Surat penolakan tertanggal 30 September 2013 yang dikeluarkan dari rapat tsb telah dikirimkan ke DPRD dan Gubernur.

3 Oktober 2013:

DPD RI menyatakan akan memanggil Gubernur Bali terkait dugaan pelanggaran UU dalam rencana reklamasi Teluk Benoa. Akan dihadirkan juga  Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Menko Perekonomian

18 Oktober 2013:

Warga Tanjung Benoa kembali menegaskan sikapnya menolak reklamasi Teluk Benoa
dalam aksinya di depan kantor Gubernur Bali.


Video lagu "BALI TOLAK REKLAMASI "




0 komentar:

Posting Komentar