Yunani Kuno adalah peradaban dalam sejarah Yunani yang dimulai dari periode Yunani Arkais pada abad ke-8 sampai ke-6 SM, hingga berahirnya Zaman Kuno dan dimulainya Abad Pertengahan Awal.
Selama Perang Dunia Kedua istilah Asia Tenggara digunakan untuk menggambarkan wilayah di seputar kawasan Indo-china dan semenanjung Malaya serta kepulauan- kepulauan yang ada di sekitarnya.
Mesopotamia ( dari bahasa Yunani Kuno ): Μεσοποταμία: tanah di antara sungai-sungai : بلاد الرافدين (bilād al-rāfidayn); bahasa Suryani: ܒܝܬ ܢܗܪܝܢ (Beth Nahrain): "tanah dari sungai-sungai" terletak di antara dua sungai besar, Eufrat dan Tigris.
ForBALI adalah aliansi masyarakat sipil lintas
sektoral yang terdiri dari gerakan mahasiswa, LSM, musisi, seniman, dan
individu-individu yang peduli lingkungan hidup dan mempunyai keyakinan
bahwa perencanaan reklamasi seluas 838 hektar di Teluk Benoa adalah
bagian dari kebijakan penghancuran Bali.
Yang tergabung dalam ForBALI antara lain:
FRONTIER (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali ), KEKAL(Komite
Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali), GEMPAR Teluk Benoa(Gerakan
Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi Teluk Benoa), WALHI Bali, Sloka
Institute, Mitra Bali, PPLH (Pusat Penelitian Lingkungan Hidup) Bali,
PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) Bali,
Kalimajari, Yayasan Wisnu, Manikaya Kauci, Komunitas Taman 65, Komunitas
Pojok, Bali Outbound Community, Penggak Men Mersi, BEM Universitas
Hindu Indonesia (UNHI) Bali, PPMI DK Denpasar, Eco Defender, Nosstress,
The Bullhead, Geekssmile, Superman Is Dead, Navicula, Devildice, Dialog
Dini Hari, Ganjil, Nymphea, The Dissland, The Sneakers, The Hydrant,
Goldvoice, Rootsradical, The Brews, Blackened, Ripper Clown, Scared of
Bumbs, Suicidal Sinatra, Ugly Bastard, Steel Bone Rigid, Rollfast,
Suitcase for Kennedy, Tha Kantin, Ska Teenagers Punk, Durhaka, Refugee,
Hyena Wants a Party, Patrick The Bastard, The Room, Billy Bob Cats,
serta individu-individu yang peduli keselamatan Bali
Jiwaku terperangkap dalam sekam dan tak pernah lepas Biar hancur jadi kotoran ludahi aku bukan manusia Kotor aku terlahir tercampak aku terbuang Meratap gores sesal di jiwa ku terpuruk bagai anjing tanah Sakit dan tak terobati berkarat aku dilaknat
Sakit jiwa, Aku memang sakit jiwa !
Siksa sampai liang lahat Mana siksaan yang paling laknat ? Penat terhimpit beban hati Putus asa tiada batas Rapuh tak pernah berarti Diri ini semakin meracau Hilang segala mimpi Kandaskan segala harapan
ForBALI adalah
aliansi masyarakat sipil lintas sektoral yang terdiri dari gerakan
mahasiswa, LSM, musisi, seniman, dan individu-individu yang peduli
lingkungan hidup dan mempunyai keyakinan bahwa perencanaan reklamasi
seluas 838 hektar di Teluk Benoa adalah bagian dari kebijakan
penghancuran Bali.
Yang tergabung dalam ForBALI antara lain:
FRONTIER (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali ), KEKAL (Komite
Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali), GEMPAR Teluk Benoa (Gerakan
Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi Teluk Benoa), WALHI Bali, Sloka
Institute, Mitra Bali, PPLH (Pusat Penelitian Lingkungan Hidup) Bali,
PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) Bali,
Kalimajari, Yayasan Wisnu, Manikaya Kauci, Komunitas Taman 65, Komunitas
Pojok, Bali Outbound Community, Penggak Men Mersi, BEM Universitas
Hindu Indonesia (UNHI) Bali, PPMI DK Denpasar, Eco Defender, Nosstress,
The Bullhead, Geekssmile, Superman Is Dead, Navicula, Devildice, Dialog
Dini Hari, Ganjil, Nymphea, The Dissland, The Sneakers, The Hydrant,
Goldvoice, Rootsradical, The Brews, Blackened, Ripper Clown, Scared of
Bumbs, Suicidal Sinatra, Ugly Bastard, Steel Bone Rigid, Rollfast,
Suitcase for Kennedy, Tha Kantin, Ska Teenagers Punk, Durhaka, Refugee,
Hyena Wants a Party, Patrick The Bastard, The Room, Billy Bob Cats, serta orang orang yang peduli dengan Bali.
Mengapa kami Menolak
Pernyataan Sikap I
Terbitnya Rekomendasi DPRD Provinsi Bali no: 900/2569/DPRD tertanggal
12 Agustus 2013 perihal: Peninjauan Ulang dan/atau Pencabutan SK
Gubernur Bali nomor : 2138/02-C/HK/2012 dapat dipandang sebagai satu
langkah politik yang cukup baik dalam menyikapi terbitnya SK Gubernur
Bali mengenai Ijin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan
Kawasan Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali. Secara singkat dapat
diuraikan bahwa pertimbangan yang melatarbelakangi terbitnya rekomendasi
DPRD Provinsi Bali tersebut adalah (1) aspirasi penolakan dari
masyarakat sipil, (2) rekomendasi DPRD Provinsi Bali no. 660/14278/DPRD
tertanggal 20 Desember 2012-yang tidak dimaksudkan sebagai dasar
penerbitan SK tersebut, namun rekomendasi tersebut hanya sebatas
dukungan melanjutkan feasibility study dari Tim LPPM Unud, (3) SK
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni: UU 27
Th 2007, Perpres no: 45 tahun 2011, Perpres no. 122 tahun 2012, Perda
no. 16 tahun 2009.
Pernyataan Sikap II
Salam Adil dan lestari !!!
Pencabutan SK Gubernur Bali No.2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin
dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan pengelolaan wilayah Perairan Teluk
Benoa Provinsi Bali, bukan berarti teluk benoa selamat dari ancaman
rencana reklamasi, sebab dalam SK Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013
tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan
Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Gubernur masih memberikan
celah kepada investor untuk melakukan reklamasi.
Padahal, pada tanggal 2 september 2013 UNUD telah menyatakan hasil final
studi kelayakan bahwa teluk benoa tidak layak direklamasi, selain itu
sebelumnya pada tanggal 28 agustus 2013 DPRD Bali juga telah mencabut
mencabut rekomendasi DPRD Propinsi Bali No. 660/14278/DPRD tertanggal 20
Desember 2012. Dengan demikian, sejatinya DPRD Bali sebagai badan
legislatif telah pula mencabut rekomendasinya kepada badan eksekutif
(Gubernur Bali) untuk memberikan kesempatan kepada PT. TWBI melakukan
kajian atau studi kelayakan di Teluk Benoa.
Pernyataan Sikap III
Penerbitan SK 1727/01-B/HK/2013 adalah memberikan hak kepada PT. TWBI
untuk melakukan perencanaan reklamasi berupa studi kelayakan di
perairan Teluk Benoa, artinya dengan studi ini memang secara nyata
mendorong adanya studi kelayakan reklamasi yang sebenarnya terlarang
dilakukan di kawasan konservasi sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (3)
Perpres no 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah pesisir dan
pulau-pulau Kecil. Dapat diduga upaya ini adalah bagian dari rencana
sistemik untuk memuluskan reklamasi teluk benoa, tentu saja sejalan
dengan itu akan ada upaya-upaya legalisasi berupa pembentukan peraturan
perundang-undangan yang dapat melegalisasi rencana reklamasi di Teluk
Benoa.
MENGUAK MISTERI SK REKLAMASI JILID 2
Oleh: I Wayan Gendo Suardana2
Makalah ini dipresentasikan dalam diskusi publik “Menyoal Pro Kontra
SK Reklamasi Jilid 2” yang diadakan oleh Denpasar Lawyers Club dan
Aliansi Jurnalis Independen Bali di Agung Room Hotel Inna Grand Bali
Beach Sanur, 18 September 2013.
Kronologi
12 September 2012:
MOU antara TWBI dan UNUD terkait kajian kelayakan dengan dalih Tri Dharma Perguruan Tinggi.
18 September 2012:
TWBI mengajukan surat permohonan kepada UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan dan AMDAL.
1 Oktober 2012:
Penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara PT TWBI dan LPPM UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan.
5 November 2012:
PT. TWBI mengajukan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Bali dengan nomor 009/TWBI/L/XI/2012.
12 November 2012:
LPPM UNUD melakukan presentasi pertama dokumen studi kelayakan di BAPPEDA Bali.
14 Desember 2012:
LPPM UNUD melakukan presentasi kedua dokumen studi kelayakan di BAPPEDA Bali.
20 Desember 2012:
DPRD Bali menerbitkan rekomendasi untuk tindak
lanjut kajian kelayakan oleh LPPM UNUD dengan nomor 660.1/142781/DPRD.
Rekomendasi inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya SK
2138/02-C/HK/2012.
26 Desember 2012:
Gubernur Bali menerbitkan SK 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin dan Hak
Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa.
Tidak ada publikasi apapun mengenai hal ini.
1 Januari 2013:
Setelah penerbitan SK I tsb, mulai santer diberitakan di beberapa portal berita bisnis bahwa sebuah konsorsium multinasional akan membangun sirkuit F1 di Teluk Benoa
3 Juli 2013:
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengesahkan Peraturan Menteri dengan nomor 17/PERMEN-KP/2013yang mengizinkan reklamasi di zona konservasi non inti. Tidak ada publikasi apapun mengenai hal ini.
3 Agustus 2013:
Presentasi oleh tim LPPM UNUD dalam dialog terbuka di kantor Gubernur. Dalam dialog ini Gubernur menyatakan tidak akan ngotot mempertahankan rencana reklamasi jika hasil studi kelayakan menyatakan tidak layak.
12 Agustus 2013:
DPRD Bali menerbitkan rekomendasi bernomor 900/2569/DPRD kepada Gubernur Bali untuk meninjau ulang dan/atau Pencabutan SK Gubernur Bali nomor 2138/02-C/HK/2012.
16 Agustus 2013:
Gubernur Bali mencabut SK 2138/02-C/HK/2012, namun menerbitkan SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan
Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan
Teluk Benoa dan mendorong supaya kajian kelayakan sebagai bagian dari
usaha reklamasi diteruskan.
19 Agustus 2013:
Draft laporan final studi kelayakan oleh LPPM UNUD yang menyatakan reklamasi Teluk Benoa layak bersyarat.
20 Agustus 2013:
Rapat koordinasi tim pengulas studi kelayakan oleh LPPM UNUD, hasilnya: reklamasi tidak layak.
23 Agustus 2013:
ForBALI melaporkan Gubernur Bali dan DPRD ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi atas keluarnya SK Reklamasi Teluk Benoa.
2 September 2013:
Rapat senat UNUD di kampus Bukit; reklamasi Teluk Benoa dinyatakan tidak layak. Namun di hari yang sama, beberapa portal berita bisnis merilis berita bahwa reklamasi Teluk Benoa dinyatakan layak bersyarat dan dapat diteruskan.
9 September 2013:
ForBALI mengirimkan surat kepada Rektor UNUD,
mendesak supaya Rektor UNUD melarang akademisinya terlibat dalam studi
kelayakan reklamasi Teluk Benoa. Rektor UNUD menolak dengan dalih
melibatkan diri adalah hak pribadi masing-masing akademisi.
18 September 2013
Denpasar Lawyers Club dan Aliansi Jurnalis Independen Bali mengadakan diskusi publik “Menyoal Pro-Kontra SK Reklamasi Jilid 2”.
Dalam diskusi ini perwakilan LPPM UNUD menegaskan lagi bahwa hasil
studi kelayakan tidak layak, Pemprov bersikukuh SK Jilid II bukan SK
Reklamasi, dan ForBali mengupas modus-modus SK Jilid II.
20 September 2013:
Prof. Ketut Satriyawan, ketua LPPM UNUD menegaskan kembali bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak layak.
30 September 2013:
UNUD kembali menyatakan hasil studi kelayakan reklamasi Teluk Benoa tidak layak. Rapat Sabha Desa Pekraman Tanjung Benoa juga menyatakan menolak seluruh rencana dan/atau kegiatan reklamasi
di kawasan perairan Teluk Benoa. Surat penolakan tertanggal 30
September 2013 yang dikeluarkan dari rapat tsb telah dikirimkan ke DPRD
dan Gubernur.
3 Oktober 2013:
DPD RI menyatakan akan memanggil Gubernur Bali
terkait dugaan pelanggaran UU dalam rencana reklamasi Teluk Benoa. Akan
dihadirkan juga Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan,
Kementerian Perhubungan, dan Menko Perekonomian
18 Oktober 2013:
Warga Tanjung Benoa kembali menegaskan sikapnya menolak reklamasi Teluk Benoa
dalam aksinya di depan kantor Gubernur Bali.